Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) di jakarta, selasa.

dia (susno duadji) memenuhi kriteria dan sebetulnya tak bisa dicalonkan, tentu tidak bisa kami nyatakan mengikuti syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, sebagai perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 perihal pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan juga mendaftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, maka pak susno tersebut dijatuhi sebuah pidana penjara yang ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyampaikan bahwa bakal caleg dan berstatus terpidana tak memenuhi syarat agar ditetapkan di daftar calon tetapi (dcs).

kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk selama ketentuan pasal tak memenuhi syarat, katanya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia merupakan bacaleg pbb sebab menyimpan cocok melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih terkait soal hukum.

saya diminta dengan partai untuk masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apa saja yang diputuskan partai, aku patuhi, tutur susno pada gedung kpu saat itu.

susno didakwa dalam jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah serta dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani kasus pt sal dengan menerima kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi itu.

pengadilan serta menyatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jabar di 2008, supaya kepentingan pribadi.