Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja adalah hak dasar buruh dan seharusnya tak perlu diatur secara ketat dengan negara, tutur pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur pada menggarap mogok. tapi, jangan lalu agama tersebut terlalu ketat sehingga malah menyulitkan penampilan terealisasi, ujarnya di diskusi dengan tema menyongsong hari buruh di universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menyampaikan penampilan mogok merupakan bagian dari hak berserikat dan terakomodasi di konferensi organisasi buruh internasional (ilo), yang lalu serta telah diratifikasi oleh indonesia.

mogok kerja serta sudah tercantum dalam pasal 1 jumlah 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan penampilan mogok merupakan upaya daripada pihak buruh untuk melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang sudah ditempuh melalui bagian pengusaha.

pemerintah dan masyarakat luas jangan selalu memandang dari pihak mogoknya. tapi mesti menikmati ke belakang keuntungan apa yang tidak baik dengan kaum buruh tersebut,katanya.

sementara tersebut, berdasarkan dia, sekalipun hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur dan diberlakukan baru begitu besar untuk dipenuhi bagian buruh.

dia menyebutkan persyaratan yang masih memberatkan itu antara lain harus memberikan surat yang mencantumkan waktu mulai serta berakhir aksi mogok tersebut.

padahal, berdasarkan dia waktu berakhir mogok tidak bisa segera diputuskan karena bergantung selama proses negosiasi serta penyelesaian tuntutan antara buruh dan pengusaha.

selain itu, di penampilan mogok serta tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. berdasarkan dia, keuntungan tersebut rentan terjadinya intimidasi daripada bagian pengusaha agar melemahkan proses aksi tersebut.

kalau koordinator mogok disukai, banyak kemungkinan diintimidasi ataupun dilemahkan untuk menggarap penampilan tersebut,ujarnya.

sementara tersebut, berdasarkan sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, di kesempatan dan sama mengatakan penampilan mogok dilaksanakan sebagai upaya perbaikan seluruh persoalan perburuhan.

hal itu, menurut dia, seharusnya mampu disikapi positif oleh jajaran pemerintah dijadikan wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui para buruh.

dalam konteks ini, buruh akan menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal dan ditawarkan pengusaha, ternyata tanpa peran buruh juga tak mempunyai arti apa-apa,ujarnya.