Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum dan ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan dalam lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, selama 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil, tegasnya pada kupang, senin.

denny indrayana berada selama kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah pada cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. karena tersebut harus ditindak pas ajaran hukum dan banyak.

Informasi Lainnya:

dia menungkapkan, di kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, ujarnya, kaum pelaku mau diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, mau terus mengakibatkan proses peradilan para pelaku insiden itu, supaya tetap menjual ajaran hukum dan banyak.

peradilan militer dan hendak mengadili para tersangka, mesti terbuka juga transparan, agar menghindari munculnya sederat persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan selama lp pascakejadian itu, denny menyatakan baru membutuhkan evaluasi dan lebih mendalam agar menggarap pengamanan.

menurut dia, para sipir ingin kembali dibekali melalui sejumlah pelatihan untuk dapat mengantisipasi dan menghalau sederat penampilan seperti penyerangan dalam lp cebongan. dia menungkapkan, kaum sipir bisa dimungkinkan supaya membeli senjata api di kondisi tertentu.