Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan juga warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni supaya menjalankan diskusi guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami membayar panglima tni memusyawarahkan serta menggunakan Jawaban pasling baik bersama agar semua jumlah rumah negara selama lingkungan tni, terlebih kompleks berland, papar juru bicara warga donald tambunan di jakarta, selasa malam.

ia menyatakan, selama 14 mei 2013 ingin tinggal adalah hari berdarah bagi sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, dalam tanggal itu rumah mereka hendak digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad pada 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah serta dialog apapun sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 pihak janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah selama mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tidak ada gangguan apa saja yang dialami warga komplek berland hingga selama 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah juga shock penduduk, termasuk 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 dan baru tersisa di sini.

untuk tersebut, tutur dia, warga berland yang dan tergabung pada aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang dilaksanakan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian yang mampu mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya pada aturan internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia adalah negara hukum makanya siapa pun selama lembaga tak terpengaruh, harus tunduk juga patuh terhadap hukum.

oleh sebab itu, masyarakat berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk dengan segera melaksanakan seluruh kasus dan atau sengketa rumah negara dengan nasional.

warga dan meminta panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, ujarnya, menyewa panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.